Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bagi peserta didik SMK menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan dan bentuk ketercapaian pembelajaran yang selaras dengan dunia kerja.
Tujuan UKK di SMK, antara lain:
- Menjamin mutu pendidikan di SMK
- Memastikan lulusan memiliki kompetensi yang sesuai dengan bidangnya
- Memastikan lulusan memiliki daya saing tinggi
- Memastikan lulusan dapat diandalkan oleh dunia kerja
- Mengetahui pertumbuhan dan perkembangan peserta didik
- Mendiagnosis kesulitan belajar peserta didik
- Mengetahui efektivitas proses pembelajaran
- Mengetahui pencapaian kurikulum.
Persiapan UKK diikuti oleh semua kelas XII sejak awal Februari dengan bimbingan belajar. Sementara itu, verifikasi tempat uji kompetensi keahlian juga dilaksanakan pada 17 Februari 2025.
UKK merupakan bagian dari intervensi Pemerintah dalam menjamin mutu pendidikan di SMK. UKK juga berperan sebagai jaminan bahwa lulusan SMK telah mencapai standar kompetensi tertentu yang diakui oleh industri.
0 komentar: